"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 3 miliar dari tersangka BS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
BS adalah inisial dari Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang. Pengadaan bus transjakarta pada tahun anggaran tersebut bernilai Rp 1 triliun, berbarengan dengan pengadaan peremajaan bus reguler senilai Rp 500 miliar.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan seorang saksi atas nama Parlindungan Butarbutar, selaku Kepala Unit Pelaksana (UP) Transjakarta Busway Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta. Namun, Parlindungan tak datang.
"Saksi tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama lembaga negara lainnya dan telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan agung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Selain Pristono, tersangka lain adalah dua pegawai Dinas Perhubungan DKI dengan inisial DA dan ST, BS, AS sebagai Dirut PT Ifani Dewi, CCK selaku Dirut PT Korindo Motors, dan P sebagai Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(Adi Suhendi/Hasanudin Aco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.