Ia memandangi tempat tinggalnya di bantaran rel kereta api di sekitar Sentiong, Jakarta Pusat, dibongkar oleh petugas. Tanpa ada perlawanan, hanya wajah murung yang sanggup ia perlihatkan. Sementara itu, suaminya sibuk memunguti sisa-sisa bangunan yang masih dinilai berharga.
"Belum dapat tempat tinggal lagi, jadi masih di sini. Sekarang enggak tahu mau tinggal di mana," kata wanita berkulit gelap ini di lokasi penertiban, Selasa (14/10/2014).
Atin merupakan salah satu dari ratusan orang penghuni bangunan liar di dekat rel kereta api sepanjang Stasiun Senen hingga Stasiun Sentiong, Jakarta Pusat. Lantaran dinilai mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, bangunan liar dibongkar oleh petugas gabungan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan jajaran dari petugas penertiban Daerah Operasional (Daop) I Jakarta.
Saat melakukan pembongkaran, salah satu petugas dari PT KAI sedikit menyemangati para penghuni bangunan liar itu. "Ayo, diambil saja, Pak, barang-barang yang masih bisa dipakai," kata dia.
Kepala Humas Daop I PT KAI Agus Komarudin mengatakan, penghuni bangunan liar tak dapat protes, mengeluh, ataupun melawan. Sebab, pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya amanat UU Perkeretaapian.
"Sudah ada UU Perkeretaapian. Kami juga sudah pasang papan peringatan yang isinya larangan membangun gedung, tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya pada jalur kereta api," kata Agus.
Berdasarkan UU tersebut, bangunan yang ada di bantaran rel dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, bangunan liar juga dapat membahayakan bagi penduduk yang tinggal di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.