Seperti diketahui, AK diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh lima petugas kebersihan di sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum kelima terdakwa, Patra M Zain, berdasarkan kesaksian Oktavinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014). Oktavinda adalah dokter spesialis forensik FKUI RSCM yang memeriksa AK pada 25 Maret 2014.
"Tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan sekitar lubang pelepas (anus) sangat baik. Kekuatan otot pelepas baik," kata Patra saat membacakan hasil visum dari RSCM yang ditandatangani Oktavinda, seusai persidangan.
Patra menambahkan, dalam proses visum, RSCM tidak menggunakan uji laboratorium. Menurut Patra, uji laboratorium dijalani oleh AK di dua tempat, yaitu SOS Medika dan RSPI.
"Jadi, sudah sesuai dengan keterangan dr Narain (dari SOS Medika). Ketika kita konfirmasi apa benar hasilnya soal tanda-tanda frekuensi nadi, dia bilang (tanda-tanda) menunjukkan (nadi) anak yang normal," kata Patra.
Sidang kasus itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/10/2014) pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.