Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pastikan Pengangkatan Ahok Sesuai dengan Perppu Pilkada

Kompas.com - 14/11/2014, 15:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi tadi. Meski rapat paripurna istimewa itu tidak dihadiri Koalisi Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri tetap menyatakan bahwa pengumuman itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riamadji mengatakan, pengumuman Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 203 Perppu No 1/2014. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan posisi gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan sampai akhir masa jabatan.

"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membatalkan Ahok (Basuki) menjadi gubernur karena itu sudah sesuai dengan Pasal 203 Perppu Pilkada," kata Dody saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2014).

Dody menilai kelompok yang menentang pengusulan Ahok sebagai gubernur memakai Pasal 173 Perppu Pilkada. Pasal itu menyebutkan apabila gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan tetap, maka wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati tidak bisa serta-merta menggantikannya. Pengisian posisi itu dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD.

"Maka dari itu, Pasal 173 tidak masuk akal karena pemilihan yang dimaksud dalam Perppu 1/2014 itu saat pemilihan tunggal dilakukan dan itu nanti baru dilakukan. Untuk kepala daerah yang sudah dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, maka diatur dalam pasal peralihan, yakni Pasal 203," kata dia.

Menurut Dody, polemik pengangkatan Ahok ini bukan karena persoalan hukum yang berbenturan. Dia menilai protes terhadap proses pengusulan Ahok ini sarat muatan politis. "Coba dulu pas Pak Jokowi yang Jawa dan Islam, lancar-lancar saja pengunduran dirinya," kata dia.

Dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi, Basuki selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017. Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kemendagri untuk mengusulkan pengesahan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com