JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi tadi. Meski rapat paripurna istimewa itu tidak dihadiri Koalisi Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri tetap menyatakan bahwa pengumuman itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riamadji mengatakan, pengumuman Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 203 Perppu No 1/2014. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan posisi gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan sampai akhir masa jabatan.
"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membatalkan Ahok (Basuki) menjadi gubernur karena itu sudah sesuai dengan Pasal 203 Perppu Pilkada," kata Dody saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Dody menilai kelompok yang menentang pengusulan Ahok sebagai gubernur memakai Pasal 173 Perppu Pilkada. Pasal itu menyebutkan apabila gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan tetap, maka wakil gubernur, wakil wali kota, dan wakil bupati tidak bisa serta-merta menggantikannya. Pengisian posisi itu dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD.
"Maka dari itu, Pasal 173 tidak masuk akal karena pemilihan yang dimaksud dalam Perppu 1/2014 itu saat pemilihan tunggal dilakukan dan itu nanti baru dilakukan. Untuk kepala daerah yang sudah dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, maka diatur dalam pasal peralihan, yakni Pasal 203," kata dia.
Menurut Dody, polemik pengangkatan Ahok ini bukan karena persoalan hukum yang berbenturan. Dia menilai protes terhadap proses pengusulan Ahok ini sarat muatan politis. "Coba dulu pas Pak Jokowi yang Jawa dan Islam, lancar-lancar saja pengunduran dirinya," kata dia.
Dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014) pagi, Basuki selaku Pelaksana Tugas Gubernur DKI diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017. Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD DKI Jakarta.
Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kemendagri untuk mengusulkan pengesahan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.