Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Jalani Proses Mediasi dengan Kapolda Metro dan RS Mayapada

Kompas.com - 24/11/2014, 14:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, didahului dengan kesepakatan melakukan proses mediasi.

Pihak yang digugat Antasari adalah Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Sidang yang telah dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hanya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, kedua pihak yang digugat, melalui perwakilannya, bersedia untuk hadir.

Kapolda Metro Jaya diwakilkan oleh empat orang, sedangkan RS Mayapada diwakili dua orang kuasa hukum. "Proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari, kami akan layani dengan mediator setelah sidang selesai," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin sidang, Senin (24/11/2014).

Kemudian, Antasari bersama perwakilan Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada diantarkan ke ruang mediasi. Di sana, Antasari menekankan bahwa yang dia inginkan hanya baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat ditembak di mobil.

"Sampai saat ini, baju itu kan belum ada. Saya hanya ingin itu, jadi kita bisa lihat secara jelas apakah penembakan dilakukan dari samping atau dari depan, karena ada keterangan yang berbeda-beda," kata Antasari.

Kedua pihak tergugat pun menyanggupi permintaan Antasari, namun dengan catatan. Dari kubu RS Mayapada menyatakan terlebih dahulu akan mencari tahu siapa-siapa saja petugas yang saat itu pertama kali menangani Nasrudin. Sedangkan perwakilan Kapolda Metro Jaya akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus ini terlebih dahulu.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/12/2014) mendatang dengan kembali menghadirkan kedua tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti serta temuan mereka sesuai yang sudah disepakati dalam proses mediasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Antasari ini terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan itu.

Baju korban kini dipertanyakan, kenapa tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, baju tersebut dituturkan koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sudah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.

Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.

Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com