Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Gunakan Hafitd sebagai "Senjata" untuk Lawan Pembelaan Assyifa

Kompas.com - 25/11/2014, 19:13 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Aji Susanto membantah pembelaan tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana, Assyifa Ramadhani, soal bantahan keterlibatan kliennya. Tim pengacara Assyifa mengatakan bahwa kliennya tidak melihat, mendengar, atau mengetahui perencanaan pembunuhan.

Jaksa mengatakan, dia telah membawa saksi yang mengetahui hal itu. "Dalil bahwa tak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung bisa dipatahkan karena Hafitd adalah saksi yang mereka minta," ujar Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Jaksa mengatakan, penunjukan Hafitd sebagai saksi sudah sesuai dengan hukum. Jaksa diperbolehkan mengambil saksi dari terdakwa lain asalkan kasus perkara mereka terpisah. Kasus perkara Hafitd dan Assyifa terpisah. Dengan demikian, hal ini sudah memenuhi kriteria untuk menjadikan Hafitd sebagai saksi bagi perbuatan Assyifa.

Hafitd disebut sebagai "saksi mahkota". Hafitd adalah saksi yang mendengar dan melihat secara langsung proses perencanaan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan juga Hafitd. Hal itu telah dia utarakan dalam sidang keterangan saksi beberapa minggu lalu.

Sebenarnya, tim pengacara Assyifa juga meminta hakim untuk tidak mendengar kesaksian Hafitd karena dianggap terlalu menyudutkan Assyifa. Namun, jaksa mengatakan, Hafitd telah bersaksi di bawah sumpah sehingga keterangannya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com