"(Menyita) satu unit rumah di Cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 246 meter (persegi) dan luas tanah 300 meter (persegi), di Jalan Emerald 4 nomor 6, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor," sebut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Penyitaan ini, lanjut Suyadi, masih terkait dengan dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi yang dituduhkan pada Pristono itu. Sebelumnya beberapa aset Pristono juga sudah disita terkait kasus yang sama.
"Aset (Pristono) yang terkait telaah PPATK akan kami lacak semua. Jika (diduga) merugikan (negara), kami sita semua," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan dokumen elektronik LHKPN yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Pristono yang melaporkan kepemilikan harta senilai Rp 26 miliar dan 5.000 dollar AS, per Juli 2012. Nilai aset itu naik sekitar Rp 9 miliar dibandingkan laporan yang sama pada 2010.
Aset Pristono itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, serta giro dan aset setara kas lainnya. Sebagian besar aset Pristono berupa lahan dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor. (Baca: Laporan Terakhir, Harta Udar Pristono Rp 260 Miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.