Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2014, 06:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, Rabu (17/12/2014), pukul 13.00 WIB.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2014 tentang pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Keputusan itu terbit pada 15 Desember 2014.

"Setelah Sekda menerima SK Presiden perihal pengangkatan Wagub, Pak Gubernur langsung memutuskan untuk melantik Wagub pada 17 Desember 2014," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Muhammad Mawardi, di Balaikota, Selasa (16/12/2014) malam.

Berbagai persiapan jelang pelantikan mantan Wali Kota Blitar itu menjadi Wakil Gubernur DKI pun telah dipersiapkan. Lokasi pelantikan di Balai Agung, misalnya, telah ditata rapi dengan kursi-kursi yang berselimutkan sarung putih.

Di depan Balai Agung, telah terpasang pula sederet huruf berbahan styrofoam, bertuliskan "Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta". Dua mikrofon juga sudah berdiri di dalam ruangan, dengan sebuah meja untuk penandatanganan pakta integritas juga sudah tersedia.

Ruang kerja Wakil Gubernur DKI di lantai 2 Balaikota telah pula dibersihkan dan dirapikan sejak satu pekan lalu. Ruang kerja yang sebelumnya digunakan Basuki itu bakal ditempati Djarot.

Djarot telah beberapa kali mendatangi Balaikota untuk mengurus administrasi terkait jabatan barunya, menjalin komunikasi dengan Basuki dan pimpinan DPRD, serta melakukan gladi bersih.

Saat ditemui wartawan usai mengecek persiapan pelantikan, Djarot mengaku santai dan tidak tegang. "Saya sebelumnya sudah dilantik 4 kali. Menjadi anggota DPRD Jawa Timur, Wali Kota Blitar dua periode, dan anggota DPR. Jadi (pelantikan Wagub) ini, pelantikan kelima buat saya," kata dia.

Berdasarkan perppu

Djarot akan dilantik menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada.

Lalu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian kursi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan merujuk ketentuan itu, pelantikan Djarot paling lambat dilakukan paling lambat pada 19 Desember 2014, karena Basuki dilantik menjadi Gubernur DKI adalah pada 19 November 2014.

Pelantikan Djarot ini diputuskan Basuki berlangsung lebih cepat daripada rencana Kementerian Dalam Negeri, yang menjadwalkannya pada 19 Desember 2014.

"Kalau sudah keluar Keppres ya tergantung saya mau kapan (pelantikan Djarot jadi Wagub). Karena pelantikan tidak melibatkan Kemendagri, saya yang melantik," ujar Basuki soal jadwal pelantikan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com