Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Pembunuhan Ade Sara Banding, Pengacara Assyifa Ikut Ajukan Banding

Kompas.com - 23/12/2014, 16:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Toton Rasyid mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tiap-tiap terpidana, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa.

"Iya kami sudah banding," ujar Toton Rasyid kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2014). Mengetahui hal tersebut, pengacara Assyifa Ramadhani, Syafrie Noer, pun ikut mengajukan banding. [Baca: Divonis 20 Tahun, Assyifa Banding, Hafitd Pikir-pikir]

Syafrie Noer sebelumnya memang pernah mengatakan akan mengajukan banding apabila jaksa mengajukan banding terlebih dahulu. Syafrie mengatakan, sebenarnya, banyak hal meringankan dari Assyifa yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dia mengatakan, hal meringankan itu antara lain fakta mengenai usia Assyifa yang masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Assyifa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Syafrie juga menilai bahwa Assyifa berkelakuan baik selama persidangan, dan dia menyesali perbuatannya. "Pengajuan banding sudah kami lakukan sepekan lalu," ujar Syafrie.

Sementara itu, pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, pun sudah mengajukan kontra memori terhadap banding jaksa. Padahal, Hendrayanto sebelumnya mengatakan tidak akan ajukan banding dan menerima vonis dari hakim. [Baca: Pengacara Hafitd Pastikan Tidak Ajukan Banding]

Hendrayanto menyadari, seberat apa pun hukuman yang diterima Hafitd tidak seberat duka yang dirasakan kedua orangtua Ade Sara. "Kita buat kontra memori," ujar Hendrayanto.

Untuk diketahui, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com