Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Minimarket Langgar Perda, Tutup!

Kompas.com - 25/12/2014, 15:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata minimarket di lokasi yang tak sesuai peruntukan alias melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Penertiban dan penjatuhan sanksi pun bakal segera menyusul.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di rumah dinasnya, Kamis (25/12/2014).

Djarot menengarai, menjamurnya minimarket di Jakarta adalah karena masih banyak oknum di Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket, meskipun tak memenuhi syarat yang sudah tegas diatur dalam perda itu.

Perda Nomor 2 Tahun 2002, ujar Djarot, mengatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.

Lalu, lanjut Djarot, Pasal 9 Perda tersebut menyatakan harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain pidana, kata Djarot, sanksi administratif juga diancamkan kepada pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai maksimaltiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin oleh Gubernur.

"Prinsipnya adalah meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti-minimarket, (tetapi) saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya. Harus ada keseimbangan dengan UKM (usaha kecil dan menengah) juga," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Meski demikian, Djarot mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih saja memberikan izin pendirian minimarket yang melanggar ketentuan. Dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan SKPD-SKPD tersebut terkait penertiban minimarket ini.

Djarot menambahkan, sekarang dia menunggu dulu laporan dari lurah dan camat tentang minimarket di wilayah masing-masing. "Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com