Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Marka Jalan di Sini, Pengendara Langsung Kena Tilang

Kompas.com - 09/01/2015, 19:16 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan seringkali tidak menjadi perhatian bagi pengguna jalan. Terbukti dari tingginya pelanggaran atas marka jalan.

Bahkan dalam satu tahun pelanggaran atas marka jalan meningkat. Bila pada 2013 tercatat ada 46.664 pelanggaran, maka pada 2014 terdapat 63.507 pelanggaran. Hal itu menjadi perhatian Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi bulan tertib lalu lintas.

Untuk bulan Januari dan Februari 2015 ini, tema yang berlaku adalah pelanggaran terhadap marka. "Sehingga bagi pelanggar, bisa langsung diberikan surat tilang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (8/1/2015).

Selama ini, kata dia, perilaku pengemudi cenderung menerobos stop line. Maka dengan adanya operasi ini, pelanggar lalu lintas khususnya marka jalan akan diberikan penindakan hukum.

"Dengan begitu, harapannya kami dapat menciptakan tertib berlalu lintas serta mengembalikan fungsi marka zebra cross dan stop line," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Marka jalan sendiri yaitu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi garis melintang, garis serong, serta lambang guna mengarahkan arus lalu lintas. Pengendara pun wajib mematuhi perintah atau rambu larangan serta marka jalan. [Baca: Pelanggaran Meningkat, Polisi Akan Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas]

Ada 25 lokasi penegakan hukum marka jalan selama dua bulan ini. Lokasinya yaitu di traffic light (TL) Jembatan Besi, Gunung Sahari, TL Simpang Lima Senen di Jakarta Pusat, TL Permai, TL Atmaja, Penjaringan di Jakarta Utara, TL Tomang dan TL Olimo di Jakarta Barat.

TL Blok M dan Blok O di Jakarta Selatan. TL Universitas Kristen Indonesia dan TL Halim Lama di Jakarta Timur, TL TMP Taruna dan TL Tanah Tinggi di Kota Tangerang. TL Jalan Baru dan TL German Centre di Kabupaten Tangerang.

TL Ahmad Yani dan TL Jalan Hasibuan di Kota Bekasi. TL Pasir Gembong dan TL Jurong Jababeka di Kabupaten Bekasi. TL Margonda Juanda dan TL Margonda Arif Rahman Hakim di Depok. Persimpangan Masuk Terminal 1 di Bandara Soekarno-Hatta, TL Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil di Pelabuhan Tanjung Priok.

TL Kuningan dan TL Harmoni, dan bahu jalan di tol. Pelanggar aturan lalu lintas khususnya marka jalan akan dikenakan pasal 106 ayat 4 KUHP dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com