"Secara teknis sebenarnya tidak ada kendala. Kita punya banyak ahli yang pemikirannya bagus. Semua desain penuntasan banjir sudah ada," ujar Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Agus Priyono di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Agus mengatakan, kendala paling besar datang pada proses pelaksanaannya. Begitu banyak warga yang tinggal di bantaran sungai. Idealnya, Dinas PU membutuhkan pelebaran sungai sampai 20 meter. [Baca: Waspada, Banjir Merata di Seluruh DKI Jakarta pada 3-5 Februari]
Akan tetapi, pada kenyataannya, sungai-sungai yang ada hanya tersisa 3 meter. Sisanya digunakan untuk permukiman padat warga. Di Kali Ciliwung Lama, kata Agus, jarak antarjendela rumah warga sampai berdempetan saking padatnya.
Sementara Pemprov DKI tidak dapat begitu saja melakukan penggusuran. Pemprov DKI harus menyediakan rumah susun terlebih dahulu untuk bisa disewa para penghuni bantaran sungai. Terlebih, dalam proses relokasi itu sering terjadi gesekan.
Agus memberi contoh seperti di Kampung Pulo. Pembebasan tanah di sana belum sepenuhnya tuntas. Agus pun belum bisa menjamin Kampung Pulo bisa bebas dari banjir tahun ini.
"Kayak Kampung Pulo, saya enggak bisa janji Kampung Pulo bisa enggak banjir. Karena pembebasan tanah belum tuntas. Masih ada yang bocor, walau Jatinegara sudah rapi, sisi lain masih ada bangunan," ujar Agus.
Agus mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pemberian santunan pada tanah negara yang digunakan dengan iktikad baik.
Misalnya, jika ada tanah negara yang digunakan untuk bercocok tanam, pemerintah harus memberikan santunan kepada warga yang mengelola.
Namun, hal itu tidak berlaku dalam kasus relokasi warga yang menempati bantaran sungai, bahkan hidup di atas sungai dengan menambah papan-papan. Hal ini karena penggunaan lahannya tidak dengan iktikad baik.
Dengan demikian, kata dia, Pemprov DKI tidak wajib memberikan santunan, tetapi hanya dapat menyediakan rumah susun untuk mereka sewa.
"Mulai zaman Pak Jokowi (sebagai gubernur), penertiban diberi solusi dengan sewa rusun. Memang harus dimulai. Kalau enggak mulai dari sekarang, kalau nunggu enggak jalan-jalan (programnya)," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.