Dengan demikian, tak ada lagi "naz" yang diturunkan sejak Muhammad wafat sampai dengan saat ini. Padahal, berbagai permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan terus berkembang seiring pergantian zaman.
"Jadi, naz-nya berhenti dan terbatas, tetapi masalah-masalahnya muncul terus dan berkembang," kata juru bicara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh, saat acara soft launching buku "Fatwa MUI Tematik", di toko buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).
Menurut Ni'am, fatwa adalah jawaban atas berbagai masalah di dalam penerapan hukum Islam yang belum sempat dijelaskan di dalam Al Quran dan Hadis.
Seperti halnya Al Quran dan Hadis, fatwa juga menjelaskan berbagai permasalahan, baik yang terkait dengan urusan pribadi maupun masyarakat, ataupun yang terkait dengan urusan ibadah maupun muamalah.
Ni'am kemudian mengambil contoh mengenai pelaksanaan shalat bagi seseorang yang tengah dalam perjalanan. Menurut dia, dalam perjalanan yang membutuhkan waktu sekian jam di mana seseorang tak bisa menjejakkan kakinya di bumi, orang itu dimungkinkan untuk melakukan shalat jamak dan qashar.
Namun, kata dia, tak semua orang yang dalam perjalanan dan tidak bisa menjejakan kakinya di bumi boleh melakukan shalat jamak dan qashar.
"Kalau misalnya ada seseorang yang bekerja di kapal. Di kapal itu dia sudah tidak seperti berpergian, karena di situ ada rumahnya, messnya, dan segala macam. Hal-hal seperti itulah yang membutuhkan jawaban. Salah satu cara untuk menjawabnya adalah dengan melalui fatwa," ucap Ni'am.
Buku "Fatwa MUI Tematik" merupakan kumpulan dari seluruh fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014.
Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing buku yang membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, serta POM dan IPTEK. Seluruh buku-buku tersebut kini sudah bisa didapatkan di seluruh toko buku Gramedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.