Reynold menambahkan, pihaknya merasa bingung dengan pernyataan Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara bahwa pihaknya akan memberikan izin setelah kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut selesai.
"Keputusannya itu terkesan kami seperti sekolah asusila. Padahal, kan yang berbuat oknum," Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Reynold mengatakan, keputusan Kasudin memberikan kerugian bagi Saint Monica. Para pengajar di jenjang PAUD terpaksa harus dirumahkan dan disubsidi silang dengan pengajar lainnya.
"Kalau kami menunggu proses pidana yang tidak ada hubungannya sama kami, berapa tahun orang menjalani kuasa pidana di negeri ini? Berapa kerugian yang harus kami tanggung sampai berkekuatan hukum tetap?" kata Reynold.
Melihat kasus pelecehan seksual oleh oknum guru di Saint Monica, kata Reynold, pihaknya tidak ada hubungan lagi dengan oknum guru tersebut. Oknum guru tersebut sudah lama tidak dipekerjakan lagi semenjak mencuatnya kasus di publik.
Reynold menjelaskan, Saint Monica sendiri berada di bawah yayasan. Artinya, pihak Saint Monica tidak serta-merta bertanggung jawab atas perbuatan oknum tersebut. "Kan dalam hukum pidana itu yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan tindak pidana. Nah, itu bukan kami, tapi oknum guru," kata Reynold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.