Bahkan, Basuki mengaku telah mempersiapkan "amunisi" untuk membongkar "permainan" proyek oknum anggota DPRD DKI.
"Saya demen kalau (panitia) angket panggil saya nih. Yang duduk-duduk di depan rapat angket itu semua, saya bisa daftarin, 'Ini lu, lu dulu main di proyek ini. Lu mainnya proyek ini, proyek ini'. Gue mau bacain tuh (permainan proyek anggota DPRD)," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (16/3/2015).
Oleh karena itu, ia tak sabar untuk duduk berhadapan dengan panitia angket DPRD DKI dan membongkar semua "permainan" yang terjadi. Salah satunya mengenai jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran dari legislatif.
Dengan adanya bukti dokumen tersebut, kata Basuki, polisi segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.
"Yang pimpinan-pimpinan (DPRD), jatah dia nih selama ini. Aku lengkap kok datanya, nama-namanya siapa yang (ajukan) pokir (pokok pikiran) siapa. Jadi, pimpinan DPRD siapa, pokir-nya siapa. Periksa saja nanti telusuri hartanya, itu jelas banget kok," kata Basuki.
Meskipun demikian, Basuki tak menyebutkan detail pimpinan DPRD periode mana yang dimaksud. Yang pasti, dia telah meniadakan pokok pikiran.
Langkah ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR/DPRD dalam pembahasan APBN/APBD secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja (satuan 3) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran.
Adapun pokok pikiran merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota Dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.
Pokok pikiran ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.
Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.