Salah satu opsi langkah yang bisa mereka ambil adalah menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP). Hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan. Sehingga, pada saat itu ditentukan langkah apa yang akan diambil dalam pelanggaran kebijakan yang dilakukan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mengenai hal ini, pengamat politik Heri Budianto mengatakan, sikap anggota DPRD DKI sama sekali tidak melunak kepada Ahok (sapaan Basuki).
"Langkah penyelidikan melalui angket lalu kemudian HMP memberikan arah bahwa DPRD tak akan melepaskan begitu saja terkait dengan persoalan APBD dan etika. Saya melihat hak-hak yang digunakan oleh dewan ini untuk terus mengejar Ahok," ujar Heri kepada Kompas.com, Senin (6/4/2015) malam.
Heri mengatakan, secara konstitusi, langkah yang dilakukan anggota dewan memang dibenarkan. DPRD memang memiliki hak untuk menyatakan pendapat setelah melakukan penyelidikan angket. Akan tetapi, kata Heri, langkah tersebut memberi kesan politik yang buruk.
Anggota DPRD terkesan memiliki tujuan tertentu di balik semua hak yang mereka gunakan.
"Secara politik, setiap langkah dewan pasti dengan tujuan tertentu. Nah dengan rencana itu (HMP), bisa saja secara politik untuk mengejar Ahok. Jika tidak memiliki target politik mungkin mereka tak perlu melakukan hak dewan lain," ujar Heri.
Selain itu, hubungan DPRD dan Ahok dinilai semakin parah dengan digunakannya HMP. Heri mengatakan masyarakat akan mendapat kesan bahwa hubungan Ahok dengan DPRD tidak mudah diselesaikan.
Sidang paripurna hari ini
Sidang paripurna untuk menerima hasil penyelidikan angket akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2015) ini. Tim angket akan menyerahkan hasil penyelidikan terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada para pimpinan DPRD.
"Sidang paripurna angket hari ini sekitar jam 15.00 WIB," ujar panitia angket, Prabowo Soenirman, ketika dihubungi, Senin.
Sebenarnya, tim angket telah menargetkan sidang paripurna akan dilaksanakan pekan lalu. Akan tetapi, keputusan Bamus menyatakan hal yang berbeda. Hal ini karena pimpinan DPRD DKI banyak yang harus mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat wali kota. Pelaksanaan sidang paripurna angket hari ini juga akan dilaksanakan setelah sidang paripurna laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang paripurna LKPJ ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, lebih dulu dari paripurna angket. Pada rapat paripurna angket nanti, pimpinan DPRD DKI akan menerima hasil penyelidikan oleh tim pansus hak angket tentang dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan Ahok (sapaan Basuki).
Ketika itu, ditentukan pula apakah anggota DPRD akan mengambil hak menyatakan pendapatnya atau tidak. Kemungkinan besar, prosesnya akan naik. Anggota DPRD DKI akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.