"Pokoknya ada 32 halaman. Ada tiga orang yang membacakan karena terlalu banyak. Itu sudah dipadatkan. Isinya ada pasal-pasal, undang-undang, dan peraturan pemerintah tentang anggaran," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Ongen mengatakan tim angket tidak memberi rekomendasi penyelesaian dalam laporannya. Hal yang disampaikan hanya temua pelanggaran saja.
Ongen juga mengatakan panitia yang dipastikan akan membacakan hasil laporan adalah dia dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamet Nurdin.
Akan tetapi, tim angket akan membicarakan kembali siapa saja yang akan membaca laporan tersebut. "Salah satunya Selamet Nurdin. Terakhir saya yang baca di bagian kesimpulan," ujar Ongen.
Dia mengatakan tim angket akan menyerahkan kelanjutan hasil penyelidikan tersebut kepada pimpinan DPRD. Tim angket sendiri tidak mempersiapkan opsi tindak lanjut hasil penyelidikan.
"Ini hanya laporan tim angket saja dan menyampaikan pada pimpinan. Hak angket selesai di sini, selanjutnya saya serahkan pada pimpinan," ujar Ongen.
Pada rapat paripurna angket, pimpinan DPRD DKI akan menerima hasil penyelidikan oleh tim pansus hak angket tentang dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ketika itu, ditentukan pula apakah anggota DPRD akan mengambil hak menyatakan pendapatnya atau tidak. Kemungkinan besar, prosesnya akan naik. Anggota DPRD DKI akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.