JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai memerlukan trik khusus dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Blok G di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya, salah satu pusat niaga di Ibu Kota itu didominasi PKL ketimbang pedagang pasar.
Lalu apa hubungannya PKL dengan penertiban? Berikut penjelasan dari pengamat perkotaan, Azas Tigor Nainggolan.
"Karakter PKL dengan pedagang pasar itu beda. Kalau pedagang pasar sifatnya menunggu pembeli, tapi kalau PKL jemput bola. Artinya, dimana ada pembeli, pasti dikejar. Blok G kan awalnya didominasi PKL, bukan pedagang pasar," ujar Azas Tigor kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2015).
Azas Tigor menilai, penertiban terhadap PKL tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya, penerapan yang dilakukan Pemprov selama ini masih kurang tepat. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Pemprov DKI agar PKL dapat dijinakkan.
"Harusnya ada proses pendampingan, pelayanan dan pemberdayaan. Kalau itu diterapkan dengan benar, maka dalam tempo satu tahun masalah tersebut bisa teratasi. Untuk saat ini, Blok G bisa dikatakan sebagai Blok Gagal," ungkapnya.
Artinya, lanjut Azas Tigor, ada banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pendampingan tersebut. Ia menilai selama ini Pemprov tidak terbiasa dengan pola kerja pendampingan tersebut.
"Ini masalah konsistensi. Pemprov DKI harus kerja bareng. Kalau program pemberdayaan masyarakat saja sulit dijalankan, bagaimana mau melakukan proses pendampingan?" sesal Azas Tigor.
Belum lagi, lanjut Azas Tigor, jika dilihat dari program dalam APBD yang lebih mengandalkan proyek daripada pendampingan. Termasuk juga di kawasan Blok G Tanah Abang. Pendekatan yang dilakukan terhadap Blok G lebih ke arah pelaksanaan proyek daripada proses pendampingan. Sehingga ujung-ujungnya, penertiban akan berkaitan dengan uang setoran oknum tertentu.
"Pendekatan Blok G itu proyek, kerap berkaitan dengan perputaran uang. Jadi, Pemprov DKI nggak bisa cuma pikirkan masalah proyek doang. Ini kan menyangkut PKL yang perlu pendampingan. Coba saja cek, tidak ada program di APBD yang terkait pendampingan PKL," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menegaskan bakal menindak pihak-pihak yang menyewakan lahan DKI kepada para PKL untuk berjualan, dan mengakibatkan kemacetan panjang serta kesemrawutan di kawasan itu.
"Anda menyewakan tanah negara untuk lahan korupsi dan menjual lapak mereka untuk PKL, itu dipenjara saja sudah, bos-bos premannya di sana," kata Ahok di Balai Kota, Senin (6/4/2015) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.