"Yang hadir yakni Tri Eryani, Kepsek SMKN 3 dan Eryatun Koswara, Kepsek SMKN 1," ujar Ikram melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin petang.
Ada pun, dua orang direktur yang dijadwalkan dalam pemeriksaan pada hari ini adalah Marisi Isabela Tobing selaku Direktur PT Ladita Bedija Karya dan Yusman Pasaribu selaku Direktur PT Astrasea Pasirindo. Penyidik tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka tak hanya berasal dari unsur eksekutif saja, tetapi juga legislatif dan pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.