Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Rumah oleh Kostrad di Tanah Kusir Diprotes Warga

Kompas.com - 11/05/2015, 12:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengosongan rumah di Komplek Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diprotes warga. Pasalnya, rumah yang hendak dieksekusi oleh Kostrad disebut berdiri di atas lahan negara.

Pihak Kostrad berencana mengosongkan sekitar 27 rumah yang berada di RW 07 Komplek Kostrad, Tanah Kusir. Rencana pengosongan ini dimulai dengan pemberian surat peringatan (SP) 1 dan 2 pada Februari 2015 yang berlanjut dengan pemasangan plang rumah dinas di tiga rumah warga di komplek tersebut pada 23 April 2015.

Pemasangan plang tersebut ditolak warga. Warga bereaksi dengan memasang spanduk pernyataan sikap menolak pengosongan paksa oleh Kostrad. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2015 lalu, datang surat pemberitahuan pengosongan rumah oleh Kostrad kepada warga.

Sebanyak 27 warga yang tercatat namanya dalam surat tersebut diminta untuk mengosongkan rumah mereka karena diangggap menempati rumah dinas milik TNI Angkatan Darat.

Salah satu poin dasar pengosongan dalam surat itu yakni surat edaran Pangkostrad nomor SE/2/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang penertiban rumah dinas Kostrad di Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Kostrad menyatakan agar warga segera mengosongkan perumahan Komplek Kostrad Tanah Kusir yang ditempati saat ini, karena akan digunakan untuk kepentinan dinas.

Salah satu warga yang rumahnya hendak dikosongkan paksa, NN, mengatakan, rumah yang ditempati oleh warga berdiri di atas tanah negara. Menurut warga, berdasarkan keputusan Dirjen Agraria melalui SK nomor 41/HGU/1968, tanah yang mereka tempati saat ini merupakan tanah 'yang dikuasi langsung oleh negara', bukan dikuasai oleh TNI AD/Kostrad.

"Ini tanah negara. Jadi kedua belah pihak, warga dan Kostrad tidak punya kepemilikan lahan," kata NN, kepada wartawan, di salah satu posko warga di komplek tersebut, Senin (11/5/2015).

Sebagian besar penduduk di sana, lanjut NN, sudah menempati lahan tersebut di atas 30 tahun. Sehingga, ia mengatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2005 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008, warga dapat memiliki hak atas rumah tersebut dengan cara sewa beli.

Namun, pihak Kostrad nampaknya tetap ingin mengosongkan rumah warga di sana. Tanggal 6 Mei 2015, melalui surat oleh Asisten Logistik Kostrad, warga diberitahu akan ada pengosongan paksa.

"Tapi tidak ada penjelasan kapan akan dilakukan pengosongan. Nampaknya akan melalui operasi senyap," ujar NN.

Rencana ini mengingatkan warga akan kasus serupa pada tahun 2009. Saat itu, ratusan personel Kostrad diturunkan untuk mengosongkan paksa sekitar 18 rumah di komplek tersebut. Rata-rata yang dikosongkan rumah milik anak purnawirawan Kostrad.

Warga belum tahu pasti apa tujuan Kostrad melakukan pengosongan kali ini. "Katanya mau buat rumah dinas," ujar NN.

Saat ini, sejumlah warga tengah berkumpul untuk berjaga-jaga. Warga khawatir akan ada pengosongan secara tiba-tiba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com