"Sejujurnya saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak pernah tahu spesifik tugas yang diperintahkan pada saya karena tidak ada rapat-rapat untuk kegiatan tim pendamping," ungkap Sri Rahayu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan transjakarta periode 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono, Senin (11/5/2015) malam.
Sementara itu, Sertinsi mengaku menerima laporan fiktif pertanggungjawaban kegiatan tim pendamping dalnis pada hakim Artha Theresia yang memimpin persidangan itu. Sertinsi yang juga merupakan anggota bendahara Dishub DKI tahun 2012 mengatakan bahwa ia juga tidak pernah hadir pada kegiatan-kegiatan itu karena realisasi kegiatannya tidak pernah ada.
"Laporan SPJ (surat pertanggungjawaban) pendamping dalnis ada, tapi sebenarnya saya tidak pernah hadir karena memang tidak pernah ada rapat," sebut Sertinsi di dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan armada transjakarta periode 2012-2013 yang menyeret nama Udar Pristono sebagai terdakwa.
Udar yang hadir di persidangan itu membantah kesaksian yang diberikan oleh tim pendamping dalnis yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (jpu). Udar berpendapat bahwa selama program pengadaan itu berjalan, banyak pekerjaan yang melibatkan tim pendamping dalnis.
"Saya kurang sepakat disebut tidak bekerja, tugas tim ini kan memang untuk menyelesaikan tugas-tugas khusus yang tidak selalu ditulis detailnya dalam notulensi saat rapat," sanggah Udar di depan majelis hakim.