“Akan dilakukan pembahasan dulu di internal. Kita menyiapkan konsepnya tentunya bersama Kementerian PU. Baru nanti kemudian akan kita sampaikan ke DPRD,” kata Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Agus, pencabutan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dilakukan untuk mencegah semakin menurunnya permukaan tanah di Jakarta akibat penggunaan air tanah secara berlebihan, terutama di wilayah perkantoran dan gedung-gedung besar.
Agus mengatakan, saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang menyiapkan peraturan pemerintah untuk menggantikan UU yang dicabut.
"Jadi terkait dengan sumber daya air harus disinkronkan. Nanti (pengesahan perda) paralel dengan proses penerbitan peraturan pemerintah terkait undang-undang itu," jelas Agus.
Menurut Agus, bila nantinya peraturan pemerintah dan Perda telah diterbitkan, Pemprov DKI akan memberi batasan terhadap izin penggunaan air tanah, dari semula tiga tahun menjadi hanya dua tahun.
"Kalau sudah dua tahun nanti harus perpanjang lagi dengan harapan dalam dua tahun itu sudah ada kemajuan dalam penyediaan air baku atau air bersih. Diharapkan nantinya lokasi-lokasi yang masih menggunakan air tanah bisa beralih ke air baku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.