Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Berdaya

Kompas.com - 24/06/2015, 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Penyerobotan di jalur bus transjakarta kembali memakan korban jiwa. Selasa (23/6) pagi, pengendara sepeda motor, Toni Saptani (49), tewas ditabrak moda angkutan massal berbasis bus jurusan Tanjung Priok-PGC di jalur khusus transjakarta di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Penyerobotan di jalur transjakarta terus berulang, bahkan di beberapa koridor terjadi secara massal. Korban berjatuhan, tetapi seruan untuk menghentikan penyerobotan tak bergaung. Berbagai upaya pencegahan, seperti dengan tilang dan denda sedikitnya Rp 500.000, pun hanya efektif meredam penyerobotan beberapa hari saja.

Para penyerobot, yang bukan saja pengendara sepeda motor, melainkan juga pengguna mobil pribadi, mobil dinas, dan angkutan umum, beralasan kemacetan dan sempitnya jalan reguler menyebabkan mereka nekat memakai jalur bus transjakarta.

Kepala Satlantas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudharmanto, Selasa, mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, Toni diketahui melaju di jalur transjakarta dengan kecepatan tinggi.

"Informasi sementara, korban terlibat tabrakan dulu dengan kendaraan lain di pagi belum terlalu terang. Korban lalu terjatuh dan terlindas bus transjakarta yang tepat di belakangnya," kata Sudharmanto.

Korban yang meninggal di lokasi kejadian lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pengemudi transjakarta, Andi Sumardi (33), dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal mengatakan, penyelidikan kecelakaan yang menewaskan Toni penting untuk memastikan pemicu kecelakaan.

"Kalau terbukti sepeda motor ada di dalam busway, lalu tabrakan, sepeda motor salah. Busway itu (seharusnya) clear (dari kendaraan non-transjakarta)," katanya.

Akui lemah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masih ada kelemahan dalam pengaturan jalur bus transjakarta. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak disebutkan soal busway. Tidak seperti jalur kereta yang diatur khusus bahwa apabila ada pelanggar di rel, itu bukan salah kereta karena kamu masuk ke jalurnya," katanya.

Aturan lajur bus khusus baru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jalur transjakarta dimasukkan dalam kelompok tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Disebutkan, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur khusus itu.

Untuk itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI mau tidak mau harus membangun separator yang lebih tinggi. "Transjakarta juga harus memakai radio frequency identification (RFID). Jadi pintu jalur bus tidak lagi memakai penjaga. Bus datang, pintu buka, bus lewat, pintu tutup," ujar Basuki.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pihaknya akan lebih ketat lagi mengawasi operator.

"Semua standar harus dipenuhi oleh operator. Standar seharusnya adalah bus merek A dirawat oleh agen pemegang merek A. Itu yang kadang-kadang dilanggar oleh operator dengan kontrak lama," katanya.

PT Transportasi Jakarta, lanjut Kosasih, akan mengawasi bus sejak keluar dari pul. "Bus diawasi sejak keluar pul, bukan hanya di halte pertama. Kami akan sediakan 4-5 teknisi untuk menguji satu per satu bus sebelum berangkat setiap pagi. Sekarang belum ada karena masih proses perekrutan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com