Penyerobotan di jalur transjakarta terus berulang, bahkan di beberapa koridor terjadi secara massal. Korban berjatuhan, tetapi seruan untuk menghentikan penyerobotan tak bergaung. Berbagai upaya pencegahan, seperti dengan tilang dan denda sedikitnya Rp 500.000, pun hanya efektif meredam penyerobotan beberapa hari saja.
Para penyerobot, yang bukan saja pengendara sepeda motor, melainkan juga pengguna mobil pribadi, mobil dinas, dan angkutan umum, beralasan kemacetan dan sempitnya jalan reguler menyebabkan mereka nekat memakai jalur bus transjakarta.
Kepala Satlantas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudharmanto, Selasa, mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, Toni diketahui melaju di jalur transjakarta dengan kecepatan tinggi.
"Informasi sementara, korban terlibat tabrakan dulu dengan kendaraan lain di pagi belum terlalu terang. Korban lalu terjatuh dan terlindas bus transjakarta yang tepat di belakangnya," kata Sudharmanto.
Korban yang meninggal di lokasi kejadian lalu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pengemudi transjakarta, Andi Sumardi (33), dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohamad Iqbal mengatakan, penyelidikan kecelakaan yang menewaskan Toni penting untuk memastikan pemicu kecelakaan.
"Kalau terbukti sepeda motor ada di dalam busway, lalu tabrakan, sepeda motor salah. Busway itu (seharusnya) clear (dari kendaraan non-transjakarta)," katanya.
Akui lemah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masih ada kelemahan dalam pengaturan jalur bus transjakarta. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak disebutkan soal busway. Tidak seperti jalur kereta yang diatur khusus bahwa apabila ada pelanggar di rel, itu bukan salah kereta karena kamu masuk ke jalurnya," katanya.
Aturan lajur bus khusus baru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jalur transjakarta dimasukkan dalam kelompok tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. Disebutkan, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur khusus itu.
Untuk itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI mau tidak mau harus membangun separator yang lebih tinggi. "Transjakarta juga harus memakai radio frequency identification (RFID). Jadi pintu jalur bus tidak lagi memakai penjaga. Bus datang, pintu buka, bus lewat, pintu tutup," ujar Basuki.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius NS Kosasih mengatakan, pihaknya akan lebih ketat lagi mengawasi operator.
"Semua standar harus dipenuhi oleh operator. Standar seharusnya adalah bus merek A dirawat oleh agen pemegang merek A. Itu yang kadang-kadang dilanggar oleh operator dengan kontrak lama," katanya.
PT Transportasi Jakarta, lanjut Kosasih, akan mengawasi bus sejak keluar dari pul. "Bus diawasi sejak keluar pul, bukan hanya di halte pertama. Kami akan sediakan 4-5 teknisi untuk menguji satu per satu bus sebelum berangkat setiap pagi. Sekarang belum ada karena masih proses perekrutan," ujarnya.