Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial

Kompas.com - 03/07/2015, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang tidak mengakomodasi kepemilikan bangunan komersial. Kondisi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan konsumen. Pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (2/7), mengatakan, berbeda dengan UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, UU No 20 Tahun 2011 hanya mengakomodasi kepemilikan hunian dan campuran. UU ini tak mencakup bangunan komersial, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan. Padahal, UU No 20 Tahun 2011 diterbitkan untuk menggantikan UU No 16 Tahun 1985.

Kondisi itu, kata Sanusi, membuat pembeli atau penyewa bangunan komersial terkatung-katung tanpa kepastian. Mereka telah membayar toko atau unit, tetapi setelah 2011 tak mendapatkan sertifikat. Sebab, pemerintah daerah, yakni gubernur, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan pertelaan (keterangan atau rincian hak atas bangunan bersama), sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat hak milik atas satuan bangunan.

"Mereka yang menyewa atau membeli bangunan tak bisa mengakses kredit ke perbankan atau serba salah untuk menjual atau menyewakannya ke pihak lain karena tak ada sertifikatnya. Kondisi itu merugikan pemerintah daerah karena potensi pajak hilang," ujar Sanusi.

Sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta juga menyoroti penerbitan sertifikat untuk bangunan superblok. Selama ini, sertifikat baru terbit setelah seluruh menara terbangun. Pembeli awal harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat atas unit yang dia beli setelah semua menara terbangun dan terbentuk kepengurusan penghuninya.

Kepala Bidang Perencanaan Struktur Ruang Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Pandita menambahkan, pemerintah daerah serba salah dengan kondisi itu. Pihaknya sepakat membawa hal ini ke rapat koordinasi serta mengajukan peninjauan kembali atas UU No 20 Tahun 2011.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Monggur Siahaan, terdapat ratusan hingga ribuan bangunan yang melanggar aturan di wilayahnya.

Bangunan berbagai ukuran dan jenis dibangun di atas saluran air, sempadan jalan, atau menyalahi izin peruntukan. (JAL)

_______________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juli 2015, di halaman 25 dengan judul "Aturan Rumah Susun Rugikan Pengembang Komersial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com