Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Minta THR, Warga Tangerang Anggap FBR Bertindak Seenaknya

Kompas.com - 09/07/2015, 16:23 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Surat edaran minta uang tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) sudah jadi pembicaraan orang-orang di Tangerang beberapa hari terakhir ini. Foto surat edaran itu pun ramai disebar di media sosial Facebook, Twitter, serta Path.

Salah satu warga Tangerang, Margareth (25), mengaku dapat surat edaran itu pada Selasa (30/6/2015). Sejumlah orang yang mengaku anggota FBR mengantar surat edaran langsung ke tempat kerjanya yang berada di kawasan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang.

"Enggak dijelasin apa-apa, tahu-tahu dapat saja surat kayak gitu. Begini ya sekarang, setiap tahun yang sering minta THR itu paling RT, RW, lurah, sama camat. Ini apa-apaan FBR main minta-minta saja? Tahun lalu enggak ada tuh," kata Margareth, Kamis (9/7/2015).

Pemilik rumah makan tersebut mengaku tidak akan memberikan uang THR kepada pihak FBR. Margareth juga menegaskan tidak akan segan melaporkan FBR ke polisi jika ada unsur paksaan saat meminta uang THR itu.

Warga Bintaro, Tangerang Selatan, Lukito (27), menganggap tindakan FBR sudah di luar kewajaran. [Baca: Ketua FBR: Permintaan THR kan Sama Saja CSR-nya Perusahaan]

FBR juga dinilai kelihatan sikap arogannya jika memaksakan kehendak untuk meminta uang THR kepada perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan mereka. "Mana bisa main minta-minta begitu. Namanya premanisme dong," tutur Lukito.

Selain Lukito, Jojo (36), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, memiliki pendapat yang sama. Meskipun bertindak atas nama ormas, Jojo tidak suka sikap FBR yang terkesan memaksa secara halus kepada pihak perusahaan di wilayah Tangerang.

"Kesannya kok seperti ada negara di dalam negara. Yang kayak gini harus cepat ditindak," kata Jojo.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo menegaskan tindakan FBR yang minta THR tidak dibenarkan.

Warga yang merasa terganggu diimbau agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pokoknya enggak benar itu minta-minta THR. Lapor ke polisi, akan kami tindak segera," ujar Sutarmo.

Surat edaran yang beredar mengatasnamakan ormas FBR Koordinator Wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum FBR Lutfi Hakim menganggap tidak ada yang salah dengan surat edaran yang meminta jatah THR seperti itu.

"Dengan datangnya selembar surat ini (proposal) kami memohon kepada Bapak/Ibu pimpinan untuk memberikan kelebihan rejekinya kepada kami berupa THR, meskipun kami tidak bekerja atau menjadi karyawan Bapak/Ibu, tetapi kami juga merupakan sebagian dari orang yang berada di lingkungan Bapak/Ibu mendirikan dan menjalankan usaha di lingkungan kami," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com