Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, keduanya pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Bali.
Mereka memasarkan tas bermerek secara online dengan harga yang relatif murah. "Kasusnya sudah P21 (berkasnya dinyatakan lengkap) di sana, tetapi malah mereka kabur. Makanya mereka jadi buron," kata Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Surawan menjelaskan, modus yang mereka gunakan adalah memanfaatkan situs jual beli online. Mereka memasang foto tas mewah bermerek Hermes yang sebenarnya bukan milik mereka. [Baca: Tipu Jual Tas Hermes Rp 150 Juta lewat "Online", Pasutri Ditangkap]
"Saat korbannya tertarik, mereka meminta korban mentransfer kepada mereka. Namun, setelahnya mereka sulit dihubungi dan menghilang," ujar Surawan.
Namun, seakan tidak kapok telah dinyatakan bersalah oleh Polsek Kuta, ayah dan anak itu kembali melakukan hal yang sama di Jakarta. Warga Bandung ini telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 77,5 juta.
Korbannya, Albert Satriyo Wibowo, telah mentrasfer uang sebanyak itu ke rekening milik HS. Peran HS memang sebagai penyedia rekening, sementara NNA berperan mengunggah foto dagangannya.
Karena itu, Surawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan barang mewah yang ditawarkan secara online dengan harga yang relatif murah.
Masyarakat harus memastikan bahwa penjualnya terpercaya. Sehingga disarankan untuk bertemu langsung dengan penjualnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.