Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Bocah Perkosa Bocah Menurut Komnas PA

Kompas.com - 03/08/2015, 13:51 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - ED (5), RI (9), dan FA (11), para bocah SD yang diduga memperkosa teman sebayanya KYA (6) akan diterapi. Hal ini untuk mencegah mereka mengalami penyimpangan seksual dan mengulangi perbuatannya tersebut.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, terapi kepada para pelaku itu akan melibatkan psikolog. Sebab, terapi akan berkaitan dengan pskilogis para anak.

"Pelakunya juga dikasih terapi psikologis, melibatkan psikolog juga. Sebelumnya, juga para pelaku perlu diperiksa psikologis bila ada potensi melakukan penyimpangan," kata Arist saat dihubungi, Senin (3/8/2015).

Selain terapi, Arist menyebutkan tidak akan ada sanksi kepada para pelaku. Sebab, mereka masih anak-anak sehingga belum bisa dikenakan hukuman pidana.

Ia menuturkan, bila anak-anak melakukan tindak pidana, maka acuan yang dipakai adalah Undang-Undang Sistem Pengadilan Pidana Anak. Dengan acuan itu, kata dia, kepolisian tidak akan melimpahkan kasusnya hingga ke pengadilan.

"Enggak sampai ke pengadilan, pendekatannya diversi. Sehingga polisi harus mempertemukan keluarga korban dan pelaku," jelas Arist.

Menurut Arist, pertemuan antara keluarga penting dilakukan. Sebab, keluarga merupakan orang terdekat anak sehingga bisa mengingatkan supaya para anak tidak melakukan kesalahan yang sama pada kemudian hari.

Pertemuan yang perlu dimediasi kepolisian itu juga akan menyelesaikan masalah-masalah ganti rugi pelaku kepada korban. Misalnya, Arist menyebut, keluarga pelaku perlu meminta maaf, ganti rugi biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatan, dan lain-lain.

Sebelumnya, tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dilaporkan telah memerkosa KYA, siswa kelas I SD yang juga seorang yatim piatu di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok sejak 3 Juli lalu, tetapi polisi disebut belum memeriksa korban, pelaku, ataupun saksi. 

Peristiwa itu terjadi ketika korban diajak empat temannya pergi bermain ke sekitar lapangan golf, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 16.30. Keempat temannya itu adalah ED, RI, FA, dan FT.

Setiba di lokasi tersebut, ED, RI, dan FA melakukan perbuatan jahatnya. FT diketahui tak ikut memerkosa dan justru menegur teman-temannya untuk menghentikan perbuatan mereka. 

KYA selama ini tinggal bersama kakek-neneknya di wilayah Cimpaeun sejak orangtuanya meninggal. Nenek korban, Rukiyah (55), baru mengetahui kejadian itu pada Jumat (3/7/2015) setelah korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya dan menceritakan kejadian tersebut.

Dalam pertemuan Rukiyah dengan pihak terlapor, pihak keluarga para terlapor langsung menawarkan uang ganti rugi. Keluarga korban tak terima, lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com