Menurut Eko, saat ini mulai banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemenhan soal poligami. Surat edaran itu, lanjut Eko, diterbitkan untuk mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS pria untuk berpoligami.
"Jadi kami itu hanya mengingatkan, penekanan ulang, karena kenapa munculnya surat edaran itu akibat disinyalir di Kemenhan ada peningkatan orang-orang yang melanggar aturan tidak boleh berpoligami itu," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (8/8/2015).
Dia menyebutkan pelanggaran yang ditemui Kemenhan, ada PNS yang berpoligami padahal tidak mendapat izin dari istri, apalagi atasannya. "Banyak di antaranya yang menikah bawah tangan, tidak melalui kedinasan," kata Eko.
Eko menambahkan, Kemenhan akhirnya memecat PNS yang melanggar tersebut.
Menurut dia, surat edaran diperlukan supaya Kemenhan membimbing dan mengarahkan pegawainya agar memiliki keluarga yang harmonis.
"Apabila mereka taat pada aturan, tidak ada masalah di keluarga, kan dampaknya pada pekerjaan juga," ujar Eko.
Di dalam surat edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.
Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.