"Kemarin Inspektorat DKI Jakarta memulai pelaporan soal gratifikasi ini ke KPK karena sebelumnya Kepala Bappeda katanya menerima, terus Kepala Dinas Pariwisata juga menerima, dilaporkan juga gratifikasi itu pada akhirnya. Saya juga pernah diberi, tetapi dalam bentuk barang, parsel-parsel gitu," ujar Lasro di Balai Kota DKI, Jumat (14/8/2015).
Lasro mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis yang ada, sesuatu yang didapat oleh pejabat DKI harus diputuskan terlebih dahulu apakah termasuk bentuk gratifikasi atau tidak.
Hal tersebut, kata Lasro, ditentukan oleh Inspektorat DKI dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi. Lasro mengatakan, untuk gratifikasi berbentuk uang, SKPD bisa langsung melapor ke Inspektorat.
Kemudian, Inspektorat akan memandu untuk membuat laporan ke KPK. Akan tetapi, jika gratifikasi yang diterima dalam bentuk barang, maka akan dianalisis oleh Inspektorat terlebih dahulu mengenai harga barangnya.
Kemudian, baru melapor kepada KPK. Inspektorat memiliki unit pelaporan gratifikasi yang rencananya akan diluncurkan tidak lama lagi.
Meski sudah ada sejak lama, unit ini sempat terhambat. Unit ini pun akan segera diresmikan kembali. (Baca: Ahok: Kontraktor Kasih Gratifikasi ke Kepala Bappeda Rp 50 Juta dan 100.000 Yen)
Sampai sejauh ini, baru Bappeda dan Dinas Pariwisata DKI saja yang melaporkan penerimaan gratifikasi. Sisanya, kata Lasro, dialami oleh internal Inspektorat sendiri dan sudah langsung dilaporkan.
"Kita sudah punya juknis tentang gratifikasi, selama ini memang tersendat. Tetapi, Bapak (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) selalu menyosialisasikan antikorupsi, antikorupsi. Salah satunya gratifikasi. Nah, gratifikasi dikelompokkan menjadi korupsi atau tidak korupsi harus dikelompokkan. Itu nanti fungsi Inspektorat dan KPK," ujar Lasro.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, pihaknya menerima laporan adanya gratifikasi yang mengalir kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Basuki pun bakal menelusuri pihak yang memberi gratifikasi tersebut. Ahok, sapaan Basuki, menyebut salah seorang pejabat yang menerima gratifikasi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.
"Kami dapat laporan masih ada setor-menyetor dan (gratifikasi) ini sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kan ada unit gratifikasinya. Ada kontraktor kasih Bu Tuty gratifikasi Rp 50 juta dan 100.000 yen. Berarti kemungkinan uang ini bukan cuma kasih ke Bu Tuty, ada juga diberikan ke yang lain," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (13/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.