JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Adji mengatakan pada Jumat (11/9/2015) pekan lalu, pihaknya dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan operasi penertiban di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati belasan penghuni ilegal. Dua di antaranya terlibat dalam jual beli unit rusunawa alias mafia rusun.
Menurut Ika, kedua orang terduga mafia rusun itu kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Ia menyebutkan bahwa polisi sedang menggali keterangan dari keduanya untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini, yang ditangkap baru dua orang ini. Kalau yang lainnya hanya dikenakan wajib lapor," kata Ika kepada Kompas.com, Senin (14/9/2015).
Selain di Muara Baru, Ika mengatakan bahwa pihaknya dan kepolisian juga melakukan penertiban di Rusunawa Tipar, Cakung, Rabu (9/9/2015).
Seperti yang terjadi di Muara Baru, Ika mengatakan bahwa di rusunawa tersebut juga ditemukan sejumlah penghuni ilegal.
"Begitu datanya tidak sesuai dengan yang kami terima dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), langsung kami usir," ujar dia.
Ika yakin, setelah adanya dukungan dari Polda Metro Jaya, penindakan terhadap penghuni ilegal di rusunawa akan semakin intens.
"Kami akan koordinasi terus bersama dengan pihak lain. Tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga dari Dukcapil. Selain itu, kami juga melakukan penindakan ke dalam. Kami peringatkan kepada para staf yang ada untuk tidak mencoba-coba bermain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.