Pemilik kantor notaris, Handoko Halim, mengaku sengaja mengajukan permohonan agar Antasari bekerja di sana karena punya sejarah tersendiri antara dirinya dan Antasari.
"Pak Antasari teman saya dulu kuliah S-1 di Universitas Sriwijaya. Secara hukum, beliau dibolehkan untuk jalani asimilasi. Kantor saya juga yang paling dekat dengan Lapas Tangerang. Memang niat saya mau nolong beliau," kata Handoko di kantornya, Rabu (16/9/2015) pagi.
Menurut Handoko, Antasari bekerja sebagai penasihat hukum di sana. Sampai hari ini, Antasari telah bekerja di sana sekitar satu bulan lebih. (Baca: Jika Dapat Remisi Tahun Depan, Antasari Bisa Ajukan Bebas Bersyarat)
"Beliau master hukum, jadi beliau penasihat saya di sini. Kalau ada masalah-masalah hukum, saya tanya ke beliau," tutur Handoko.
Antasari mengaku memiliki bekal yang cukup untuk bekerja di sana. Selama bekerja sebagai jaksa penuntut dulu, Antasari beberapa kali bersinggungan dengan kasus yang melibatkan keahlian di bidang kenotarisan.
Sejumlah kasus yang melibatkan notaris juga pernah ditangani oleh Antasari. "Saya masih baca-baca buku tentang hukum. Saya kan banyak teman notaris juga. Selama saya jadi jaksa penuntut, saya sering menangani kasus yang bersinggungan dengan notaris, minimal jadi saksi," ujar Antasari.
Pekerjaan Antasari di kantor notaris ini tidak terbatas di dalam kantor saja. Beberapa kali Antasari bersama Handoko dan tim di kantor tersebut juga pergi keluar untuk menangani sejumlah kasus.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (15/9/2015), mereka harus pergi ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) di Serang, Banten.
Selama bekerja, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak Lapas Dewasa Tangerang, mulai dari berangkat sampai pulang kerja kembali ke lapas tersebut. (Baca: Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Kerja di Kantor Notaris, Gaji Rp 3 Juta untuk Negara)
Antasari kerja dari Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. "Sebenarnya, proses asimilasi itu Senin sampai Sabtu. Namun karena kantor ini Sabtu kadang buka kadang tidak, saya memilih sampai hari Jumat saja. Biar hari Sabtu bisa jadi waktu untuk teman-teman jenguk saya," ucapnya.
Proses asimilasi Antasari akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa selama program asimilasi, terpidana dengan hukuman 18 tahun penjara itu tidak melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.