JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/10/2015). Kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution, menilai pemeriksaan penyidik Bareskrim yang berulang-ulang telah mengganggu kinerja kliennya tersebut.
"Kami berharap proses pemeriksaan sesuai penegakan hukum, bagaimana cepat dan tidak membuat orang tersandera. Kami berharap, karena sudah 3 kali, segeralah mem-publish, mengumumkan siapa tersangkanya, kalau ada tersangka baru. Tapi kalau tidak, ya berhenti," ujar Razman, saat mendampingi Lulung di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/10/2015).
Menurut Razman, jika pemeriksaan terus berlanjut, dikhawatirkan kinerja Lulung sebagai tokoh politik dapat terganggu. Tidak hanya itu, banyaknya waktu yang terbuang karena harus memenuhi pemanggilan penyidik dikhawatirkan merugikan partai dan konstituen yang diwakili oleh Lulung.
"Kekuatan opini publik luar biasa dalam kasus ini. Pak Haji Lulung adalah aset agama, aset partai, yang berkewajiban mengurus konstituen yang sudah meminta beliau turun langsung untuk mengatasi masalah," kata Razman.
Lulung kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.