Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Perempuan Ini Diberi Upah Rp 5 Juta

Kompas.com - 07/10/2015, 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial HR (35) ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menjadi kurir narkoba. Perempuan itu mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta setiap kali mengantar narkoba tersebut.

"Sekali nganter dapat Rp 5 juta," ujar HR di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (7/10/2015).

HR tidak mengatakan sejak kapan ia menjalani pekerjaan tersebut. Di sisi lain, polisi menyebut tersangka sudah beroperasi selama enam bulan.

Selain HR, polisi pun menangkap 5 tersangka lainnya, yakni RES, M, P, TLK, dan S. "Dari empat kasus kami sudah menangkap dan menahan enam tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," ujar Kepala Pembinaan Operasional SAT Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fajri Alrasyidin.

Keenam tersangka ditangkap di beberapa tempat, yakni Grogol Petamburan; Benda, Tangerang Kota; Pademangan; dan Kyaitapa Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti sabu sebesar 3,4 kilogram atau 3.479 gram dan ekstasi sebesar 100 butir," kata Fajri.

Menurut Fajri, narkoba tersebut tidak hanya beredar di wilayah Jabodetabek, melainkan telah menyebar ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.

"Indikasi masih nasional tapi dimungkinkan ini bisa jadi barang dari luar dan menyebar ke luar wilayah Jabodetabek apabila diindikasikan dari jumlah barang bukti," kata Fajri.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang diamankan polisi di antaranya empat ponsel, tiga buah cangklong, dua buah bong, satu korek api, dan satu timbangan.

Dari bukti-bukti tersebut, polisi menyatakan dapat menyelamatkan belasan ribu orang dalam penyalahgunaan narkoba.

"Apabila diperkirakan, total omzet dari barang bukti yang diamankan dapat mencapai Rp 4.173.600.000 dan bisa menyelamatkan 17.495 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Fajri.

Karena perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com