Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heri Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung, Ini Motifnya

Kompas.com - 16/10/2015, 15:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Heri (39), yang sebelumnya disebut-sebut sebagai terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015) siang.

"Kami umumkan, Heri sebagai tersangka pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5). Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan secara detail bagaimana dia melakukan pembunuhan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Dari pengakuannya, Heri mengaku ingin mencuri di rumah milik korban yang saat itu terlihat sepi. Heri memasuki rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Kamis, 8 Oktober 2015.

Saat itu, pagar rumah korban tertutup rapat, tetapi pintu rumah terlihat terbuka. Setibanya di dalam rumah korban, Heri melihat-lihat kondisi sekelilingnya dan mencari barang berharga yang bisa diambil. (Baca: Orangtua Pelaku Anggap Anaknya Kejam karena Bunuh Ibu dan Anak di Cakung)

Namun, di ruang tengah dan ruang keluarga, Heri tidak menemukan satu pun barang berharga. Heri menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur, lalu menyembunyikan pisau itu di dalam celananya.

"Pisau itu untuk dia jaga-jaga. Pas habis ambil pisau, korban yang ada di kamar keluar dan melihat pelaku. Pelaku juga melihat korban. Korban meneriaki 'maling' sambil teriak. Saat itu pelaku mengejar korban ke dalam kamar," tutur Krishna.

Heri mengejar Dayu ke dalam kamar, lalu langsung menusuk secara membabi buta. Setelah menusuk Dayu, Heri menusuk Yoel yang saat itu sedang di dalam kamar bersama Dayu. Keduanya pun tewas seketika.

Setelah membunuh Dayu dan Yoel, Heri mengambil sebuah ponsel yang ada di kamar tersebut. Heri kemudian pergi meninggalkan rumah korban begitu saja.

Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com