Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Bandara Soekarno-Hatta, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 20 Juta Per Meter

Kompas.com - 11/11/2015, 15:51 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Warga lima desa di Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengaku sudah mendengar sosialisasi dari PT Angkasa Pura II terkait rencana penggusuran rumah mereka untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta.

Warga pun menuntut ganti rugi Rp 20 juta per meter atas pembebasan lahan mereka.

"Kami kan sudah lama banget tinggal di sini, ya jelas wajar kalau kami menuntut ganti rugi yang setimpal. Warga setuju nominal ganti ruginya Rp 20 juta per meter," ujar Ahmad (35), warga RT 03/13 Desa Rawarengas, Kosambi, pada Selasa (10 /11/2015).

Warga juga meminta pihak Angkasa Pura II menyediakan lokasi baru bagi tempat tingal mereka nantinya.

"Rumah saya ini kan dekat banget sama bandara. Ya saya pikir wajar ya minta harga segitu. Warga sini juga setuju semua. Harga tanah kan makin mahal," kata Ahmad lagi.

Hal senada dikatakan Ruqiah, warga RT 03/13 Desa Rawarengas lainnya. "Ya kan ini rumah kami. Kami yang menentukan dong harganya," ujar dia.

PT Angkasa Pura II akan memperluas lahan Bandara Soekarno-Hatta sebesar 860 hektar untuk menambah landasan pacu atau runway pesawat yang beroperasi di sana.

Ada lima desa di wilayah Kosambi dan Teluk Naga yang akan digusur. (Baca: Bandara Soekarno-Hatta Diperluas, Lima Desa Terancam Digusur)

Terkait rencana ini, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi kepada warga. Untuk tahap pertama, sosialisasi dilakukan pada Kamis (5/11/2015) di tiga desa, yakni Desa Rawa Burung di Kosambi, Desa Bojong Renged, serta Desa Rawarengas di Teluk Naga.

Dalam sosialisasi tersebut, Angkasa Pura II turut menyampaikan mekanisme pembayaran uang ganti rugi. (Baca: Alasan Bandara Soekarno-Hatta Bebaskan Lahan 5 Desa untuk Landasan Pacu)

Hal ini dilakukan agar warga memahami bahwa nilai ganti rugi yang akan diterima bisa saja berbeda satu sama lain.

Menurut Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi, pemberian ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan lahan akan dilakukan melalui tim penilai. Nantinya, tim ini menentukan hasil penilaian ganti rugi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com