Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Manajemen Uber Terkait Razia terhadap Armadanya

Kompas.com - 18/11/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Uber di Indonesia, Karun Arya, angkat bicara tentang razia yang melibatkan kendaraannya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Razia dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dengan turut menggandeng aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

"Tidak ada mitra pengemudi yang ditahan dan kejadian hanya menimpa kendaraan mitra Uber dalam jumlah yang tidak signifikan," kata Karun melalui keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2015).

Karun juga menegaskan, Uber bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi, melainkan di bidang teknologi aplikasi. Karun merasa keberatan jika Uber disebut sebagai taksi Uber.

"Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau koperasi," tutur Karun.

Menurut dia, selama ini, Uber telah bekerja sama dengan pihak berwenang serta mengutamakan keselamatan pengemudi maupun pengendara. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh pihak Dishubtrans DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat saat menggelar razia kendaraan Uber terang-terangan mengungkapkan mobil yang terjaring razia adalah mobil tak berizin.

Maruli juga menekankan, praktik bisnis Uber di Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak tepat karena tidak menempuh langkah seharusnya untuk mendapatkan izin. (Baca: Taksi-taksi Uber Kembali Terjaring Razia)

"Karena keberadaan taksi online yang menggunakan mobil pribadi menyalahi aturan, makanya kami menggandeng polisi," ujar Maruli.

Jauh sebelumnya, Dishubtrans DKI telah menyatakan Uber ilegal karena tidak dapat melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. (Baca: Taksi Uber secara Resmi Dilarang Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta)

Syarat-syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan kesiapan administrasi operasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

Megapolitan
Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Megapolitan
Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah 'Chat'

Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah "Chat"

Megapolitan
Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Megapolitan
Soal Pemberantasan Mafia Hukum, Mahfud MD: Asal Mau, Tidak Terlalu Sulit...

Soal Pemberantasan Mafia Hukum, Mahfud MD: Asal Mau, Tidak Terlalu Sulit...

Megapolitan
Ada Demo Apdesi di Depan Gedung DPR, Masyarakat Diimbau Cari Rute Lain

Ada Demo Apdesi di Depan Gedung DPR, Masyarakat Diimbau Cari Rute Lain

Megapolitan
Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran

Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran

Megapolitan
Gudang Rongsokan di Belakang Margo City Depok Kebakaran, Asap Hitam Membubung

Gudang Rongsokan di Belakang Margo City Depok Kebakaran, Asap Hitam Membubung

Megapolitan
Kisah dan Perjuangan Kapolsek Pertama di Entikong, Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kisah dan Perjuangan Kapolsek Pertama di Entikong, Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Megapolitan
Senggolan di Jalan, Penyebab Dua Pengendara Motor Ribut-ribut di Depan ITC Kuningan

Senggolan di Jalan, Penyebab Dua Pengendara Motor Ribut-ribut di Depan ITC Kuningan

Megapolitan
Kecewa Rihana-Rihani Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Korban Sebut Hakim Tak Memihak Kliennya

Kecewa Rihana-Rihani Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Korban Sebut Hakim Tak Memihak Kliennya

Megapolitan
Pembelaan Paspampres Pembunuh Imam Masykur agar Tak Dihukum Mati, Singgung soal Pelanggaran HAM

Pembelaan Paspampres Pembunuh Imam Masykur agar Tak Dihukum Mati, Singgung soal Pelanggaran HAM

Megapolitan
Mahfud MD: Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani, Jangan karena Dikasih Duit dan Diintimidasi

Mahfud MD: Pilih Pemimpin Sesuai Hati Nurani, Jangan karena Dikasih Duit dan Diintimidasi

Megapolitan
Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com