Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur

Kompas.com - 03/12/2015, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G kembali di lanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang beragendakan penyampaian duplik (jawaban tergugat) itu, pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengatakan inti jawaban mereka adalah pihaknya telah menjalankan reklamasi sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan pemerintah.

"Kita menjawab bahwa kita sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah," kata Ibnu, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis siang.

Pihaknya juga kembali menekankan soal kapasitas penggugat, dalam hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Selain itu, soal gugatan KNTI yang telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan.

"Gugatannya sudah kedarluarsa, sudah lebih dari 90 hari (dari waktu yang ditentukan)," ujar Ibnu.

Ibnu membantah tudingan penggugat bahwa pihaknya tidak memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan). "Kalau penggugat bilang kita enggak ada amdal, kita bantah," ujar Ibnu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyatakan hal berbeda. Martin menyebut, pengembang reklamasi tak memiliki amdal.

"Dilihat dari SK (izin reklamasi) tersebut tidak menunjukan adanya izin lingkungan sebagai syarat pertimbangan menerbitkan SK," ujar Martin.

Dengan tidak adanya amdal, maka menurutnya unsur pengendalian resiko dan menghindari kerusakan di pesisir teluk Jakarta tidak terpenuhi.

"Dengan tidak adanya izin lingkungan maka tidak terpenuhi penilaian oleh komisi amdal. Terakhir, hal ini menunjukan bertentangan dengan prosedur hukum," ujar Martin.

Sidang akhirnya ditutup. Hakim Anggota (Hakim Ketua berhalangan) Elizabeth menyatakan sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2015. Agenda sidang berikutnya yakni penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Pria di Kebon Jeruk Ditusuk hingga Tewas oleh Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Pria di Kebon Jeruk Ditusuk hingga Tewas oleh Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com