Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Walden Nadeak mengatakan, dari 13 wajib pajak tersebut, sebagian ada yang membayar pelunasan secara bertahap sesuai surat pernyataan.
"Semuanya sudah bayar tapi masih dengan pernyataan mencicil, yang penting ada niat baik untuk membayar," kata Walden, Senin (14/12/2015).
Walden menambahkan, ada wajib pajak yang tertunggak hingga Rp 2 miliar, pelunasannya dengan cara dicicil sebanyak Rp 500 juta hingga lunas pembayaran pajaknya.
"Kami ikuti kemauan wajib pajak tapi dengan surat pernyataan perjanjian untuk melunasi pembayarannya," ucap Walden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.