Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat "Fee" Rp 50 Juta, Pemenang Tender Tak Tahu Bentuk dan Fungsi UPS

Kompas.com - 07/01/2016, 16:40 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum kembali memanggil direktur perusahaan pemenang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Alex Usman.

Hakim Ketua Sutardjo memberi beberapa pertanyaan kepada delapan direktur perusahaan pemenang tender pengadaan UPS di SMA dan SMK di Jakarta Barat.

Salah satunya adalah Direktur PT Barkanatas Dharma, Ronal Batara Simbolon. Perusahaannya melakukan pengadaan UPS untuk SMAN 2.

Ronal mengaku menandatangani kontrak untuk pengadaan UPS. Anehnya, dia tidak tahu seperti apa bentuk alat tersebut.

"Saya enggak tahu bentuknya UPS, enggak tahu juga fungsinya apa," ujar Ronal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (7/1/2016).

Menurut Ronal, data perusahaannya hanya dipinjam untuk diikutkan dalam lelang. Dia menyebut nama perusahaannya dipinjam oleh orang bernama Adik Sutanto.

Dia mengaku tidak tahu soal proses pengadaan barang tersebut. Tahu-tahu, perusahaannya menang lelang dan dia disuruh menandatangani kontrak.

Perusahaannya mendapatkan fee dari peminjaman nama perusahaan itu.

"Saya dapat Rp 50 juta," ujar Ronal.

Hal yang sama juga terjadi terhadap Direktur PT Tinada Kuta Daeri, Mulla Sinalsal.

Dia mengaku ditanya oleh teman istrinya, apakah bisa meminjamkan data perusahaan untuk diikutkan lelang. Dia sendiri tidak tahu proyek apa yang dilelang.

"Saya kasih data perusahaan ke Ibu Mina, saya berikan lengkap. Saya tanda tangan kontrak setelah dikatakan menang tender," ujar Mulla.

Mulla mendapat fee sebesar Rp 50 juta dari pengadaan UPS di SMAN 85. Namun, dia juga tidak mengetahui bentuk UPS itu.

"Barangnya kayak apa saya enggak tahu, enggak pernah ngecek sama sekali," ujar dia.

Beberapa direktur perusahaan pemenang tender juga tidak mengetahui bentuk dan fungsi UPS.

Sama seperti yang lain, mereka hanya meminjamkan nama perusahaan mereka kepada pihak lain. Mereka tidak secara langsung memesan UPS kepada distributor.

Mereka hanya menandatangani kontrak dan menerima fee dari peminjaman nama tersebut. Minggu lalu, jaksa juga memanggil sejumlah direktur perusahaan pemenang tender UPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com