"Yang jelas tersangka kan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Hukuman pasal pembunuhan berencana, lanjut Iqbal, yakni berupa hukuman mati sebagai ancaman pidana terberatnya. Hal itu sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dijerat Pasal 340 KUHP," kata Iqbal.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka penaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Terakhir, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, kejaksaan meminta untuk menambah pemeriksaan ahli kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.