Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Hotel Dekat Istana yang Diduga Tampung Terapis "Plus-plus"

Kompas.com - 17/02/2016, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang.

Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga memperdagangkan belasan perempuan muda untuk menjadi terapis "plus-plus" di Hotel Akoya, Jakarta Pusat, yang lokasinya tidak jauh dari Istana Negara.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari laporan hilangnya perempuan berusia 14 tahun berinisial A di Gorontalo pada 2015.

Laporan tersebut pun diusut penyidik Polda Gorontalo.

"Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui, ternyata A tidak hilang. A ternyata dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang, tetapi ternyata dipekerjakan sebagai terapis 'plus-plus'," ujar Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Penyidik Polda Gorontalo lalu berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak A.

Berbekal data dua saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang berjarak tidak jauh dari Istana Negara atau Masjid Istiqlal, Senin (15/2/2016) lalu.

Polisi lalu menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.

"Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan lainnya. Mereka dipekerjakan sebagai terapis yang juga bisa melayani pria hidung belang," ujar Umar.

Bersamaan dengan itu, penyidik menangkap J selaku pemilik hotel, dan AJ yang diduga sebagai perekrut para korban.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua ponsel, buku presensi, dua buku keuangan hotel, satu buku kuitansi, dan empat kartu utang piutang atas nama para korban.

Kini, penyidik telah menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sambil menunggu rampungnya berkas.

Adapun para korban dititipkan di penampungan milik Kementerian Sosial sambil menunggu proses pemeriksaan.

Nantinya, para korban akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com