Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Muda Diberi Pinjaman Puluhan Juta Rupiah lalu Dijadikan Terapis "Plus-plus"

Kompas.com - 17/02/2016, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka J dan AJ menjerat perempuan muda untuk dijadikan terapis "plus-plus" dengan cara memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah kepada mereka.

Para perempuan muda itu pun tidak mempunyai pilihan selain menjalankan profesi tersebut.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, perekrut para perempuan muda ini adalah AJ. Ia mencari perempuan berusia muda, berkulit putih, dan berparas cantik untuk dijanjikan pekerjaan yang laik.

"AJ ke kampung-kampung, cari wanita muda yang masih labil, dibilangnya akan diberi kerja sebagai pegawai restoran," kata Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Jika korban setuju, AJ membawa perempuan muda tersebut ke hotel milik J, yakni Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang tidak jauh dari Istana Negara. 

Di sana, mereka ditempatkan di ruangan semacam mes. Melalui AJ, J memberikan uang puluhan juta kepada para perempuan itu. Dalihnya, uang itu bisa diberikan kepada orangtua mereka di kampung dan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka sehari-hari.

"Setelah itu, barulah korban diberi pekerjaan, bukan sebagai pelayan restoran, melainkan terapis yang bisa melayani pria hidung belang di hotel itu. Jadi, uang yang diberikan sebelumnya itu ibaratnya utang korban kepada pemilik hotel," ujar Umar.

Harga jasa para perempuan itu dipatok Rp 750.000 per sesi pijat "plus-plus". Dari jumlah tersebut, para perempuan itu diberi jatah Rp 200.000 saja, sementara sisanya diberikan kepada pemilik.

Umar mengatakan, hotel itu baru tiga bulan berdiri. Rencananya, hotel itu akan dibuka secara resmi pada Maret 2016.

Penyidik melakukan penggerebekan di hotel itu pada Senin lalu. Di dalam, penyidik menemukan 12 perempuan muda, bahkan ada yang masih di bawah umur.

Penyidik juga menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sambil menunggu berkas rampung.

Adapun para korban dititipkan di penampungan milik Kementerian Sosial untuk menunggu proses pemeriksaan hingga kelak dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com