JAKARTA, KOMPAS.com - Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi.
Mashudi mengirim ancaman ke Yuddy bukan tanpa sebab.
"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci saudara korban (Yuddy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Kebencian Mashudi lantaran tidak diangkat menjadi guru tetap oleh kementerian yang dipimpin Yuddy. Akhirnya, Mashudi mengirim pesan singkat bernada ancaman.
Iqbal tak menjelaskan ancaman yang dilakukan oleh Mashudi. Namun, ia menyebut ancaman tersebut cukup serius.
"Tersangka mengirim pesan singkat dengan ancaman serius," kata Iqbal.
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa ada teror via telepon seluler ke Menteri Yuddy.
(Baca: Menteri Yuddy Diteror Oknum Tenaga Honorer via SMS)
"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulangkali sejak bulan Desember 2015," ujar Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.