Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Deparpolisasi?

Kompas.com - 11/03/2016, 05:48 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, istilah deparpolisasi sering digunakan untuk menggambarkan sikap yang sedang dilakukan komunitas Teman Ahok terhadap partai politik.

Istilah itu pertama kali dimunculkan Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang juga Ketua DPRD DKI. Prasetio menilai adanya upaya deparpolisasi yang sedang berkembang di Indonesia.

Indikatornya, kata dia, adalah adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan Prasetio dalam menanggapi langkah relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menamakan diri Teman Ahok.

Kelompok relawan itu mengupayakan agar Basuki atau Ahok bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen atau tanpa partai.

Menurut Prasetio, PDI-P akan melawan upaya deparpolisasi ini.

"Deparpolisasi ini bahaya dan PDI-P pasti akan melawan deparpolisasi," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Namun apa arti sebenarnya dari kata deparpolisasi tersebut? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti deparpolisasi adalah "pengurangan jumlah partai politik".

Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, mencoba menerangkan apa arti deparpolisasi tersebut.

"Deparpolisasi itu upaya pemandulan terhadap partai, contohnya dengan membatasii jumlah partai, tidak memberi ruang terhadap partai. Ada kondisi politik yang bisa menghancurkan partai dan menghilangkan peran partai, itu baru deparpolisasi," ujar Arie ketika dihubungi, Kamis (10/3/2016).

Arie mengatakan kondisi deparpolisasi yang nyata-nyata pernah ada di Indonesia terjadi pada masa orde baru. Pada masa itu, hanya 3 partai politik yang sah dan diakui di Indonesia. Baru pada era reformasilah Indonesia kembali kepada sistem multipartai.

Teman Ahok

Dengan demikian, Arie mengatakan upaya yang dilakukan oleh Teman Ahok bukanlah deparpolisasi. Sebab sikap Teman Ahok tidak membatasi jumlah partai ataupun menghilangkan peran partai politik. Arie mengatakan Teman Ahok dan calon independen merupakan bagian dari contestation pilkada.

Menurut kamus Oxford, contestation merupakan tindakan atau proses yang berselisih.

Menurut Arie, apa yang dilakukan Teman Ahok merupakan penerapan dari kata contestation tersebut. Begitupun dengan sikap partai politik terhadap Teman Ahok.

"Itu hanya bentuk kritik atas parpol yang sejak lama menjadi bagian dalam pilkada. Calon independen itu lahir sebagai bentuk kritik dan merupakan alternatif dari parpol yang memiliki banyak sekali kelemahan," ujar dia.

"Itu juga merupakan bagian dari bentuk persaingan biasa dalam pilkada. Jadi yang independen mengkritik parpol, yang parpol kritik independen. Itu biasa," tambah Arie.

Lagipula, munculnya calon independen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Munculnya calon independen dilandasi aturan hukum yang sah. (Baca:  Yang Buat UU Bolehkan Independen Siapa? Relawan atau Parpol?)

Maka, kata Arie, tidak mungkin calon independen disebut sebagai sebuah deparpolisasi.

"Jadi berlebihan kalau disebut deparpolisasi. Itu adalah contestation bukan deparpolisasi. Calon independen itu sah dari sisi konstitusi dan peraturan kok," kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com