Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelarangan Bukan karena Aplikasinya, tetapi Izin Usahanya"

Kompas.com - 15/03/2016, 10:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika ingin terus beroperasi, perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi dinilai perlu mematuhi regulasi angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi regulasi, mereka akan diakui legalitasnya.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas melihat adanya keluhan mengenai keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi lebih disebabkan keberadaannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada Uber dan Grab, pelarangan lebih terkait dengan izin usahanya yang bukan izin usaha angkutan umum, bukan karena penggunaan aplikasi," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Atas dasar itu, Tyas menilai, pelarangan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang saat ini beroperasi sudah tepat. Sebab, ia melihat Kementerian Perhubungan sudah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009.

"Saya tidak mendukung atau menolak terhadap larangan tersebut. Namun, saya hanya menyatakan bahwa larangan itu benar sesuai dengan koridor UU LLAJ," ujar dia.

Sebelumnya, keberadaan angkutan berbasis aplikasi diprotes oleh ribuan sopir taksi. Mereka menuntut agar pemerintah menindak angkutan pelat hitam, terutama yang difasilitasi oleh penyedia aplikasi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis aplikasi. Surat dilayangkan Jonan ke Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.

Menanggapi permintaan itu, Menkominfo Rudiantara berpendapat bahwa penggunaan aplikasi perusahaan Uber dan Grab membuat proses pemesanan berbasis online agar lebih efisien bagi masyarakat.

"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya, kewenangan Pak Jonan (Menteri Perhubungan)," ucap Rudiantara.

Kompas TV Demo Sopir Angkot, Penumpang Terlantar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com