Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Tetap Diminta Urus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

Kompas.com - 16/03/2016, 15:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan main yang perlu diikuti perusahaan penyedia jasa transportasi online atau berbasis aplikasi.

Aturan main yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas layanan sekaligus penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, izin penyelenggaraan angkutan umum, dan kerja sama dengan operator angkutan umum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang punya izin penyelenggaraan angkutan, dilayani kendaraan umum, dan dikemudikan pengemudi yang punya SIM umum," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo melalui keterangannya, Rabu (16/3/2016).

Sugihardjo juga menjelaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi online dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang punya izin resmi, seperti operator taksi maupun angkutan sewa. Setelah dua hal itu dipenuhi, layanan transportasi online yang ditawarkan ke konsumen, sudah tidak bermasalah lagi.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti Uber menyebutkan sudah mengurus izin untuk beroperasi di Indonesia, khususnya di Jakarta. Izin yang dimaksud Uber adalah izin usaha dari badan usaha yang menyediakan mobil untuk disewa Uber tiap harinya.

Dengan model seperti itu, Uber dianggap belum dapat memenuhi aturan main yang dikeluarkan Kemenhub. Uber dan perusahaan sejenis lainnya harus memenuhi syarat tentang izin penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan yang dipakai, dan SIM umum para pengendara.

Meskipun perusahaan itu mengakui dirinya bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, jasa transportasi yang dijual tetap melekat pada diri mereka. Kedua hal tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan.

"Kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," tutur Sugihardjo.

Soal perizinan menjadi materi utama dari unjuk rasa Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di Jakarta, Senin lalu. Para sopir angkutan umum memerotes keberadaan taksi dan ojek online yang dianggap tidak melalui prosedur seperti yang mereka lakukan dan menawarkan tarif yang lebih murah.

Hal tersebut membuat penumpang yang tadinya masih menggunakan angkutan umum, berpaling ke jasa transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com