JAKARTA, KOMPAS.com - SM (18), salah satu pelaku eksploitasi anak mengungkapkan alasannya memberikan obat penenang Clonazapan berdosis tinggi, kepada bayi Bon-Bon yang masih berusia enam bulan. SM bersama kekasihnya, EH (17), menjadikan Bon-Bon sebagai "alat" untuk mengemis.
"Rewel anak saya, disuruh kasih itu," kata SM saat ditanya oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Dalam pengakuan SM pada Yohana, dirinya disuruh untuk memberikan obat penenang pada Bon-Bon oleh salah satu pengamen bernama Gimbal. Ia pun menuruti agar Bon-Bon tidak menangis saat dibawa untuk mengemis.
Berikut wawancara antara Menteri Yohana dengan SM, pelaku eksploitasi anak saat bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan;
Menteri Yohana: Ibu sadar bahwa bayi sekecil itu tidak boleh dieksploitasi seperti itu? Artinya tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak-anak. Sudah melanggar peraturan perundang-undangan? Sadar, tahu ada undang-undang atau tidak?
SM: Enggak tahu.
Menteri Yohana: Tidak tahu. Terus yang menyuruh untuk kasih obat untuk bayi itu siapa?
SM: Pengamen yang gede. Gimbal namanya.
Menteri Yohana: Oh gimbal. Pengamen yang gede. Gimbal yang suruh?
SM: Iya.
Menteri Yohana: Terus gimbal itu lakukan pada anak-anak lain atau tidak?
SM: Kurang tahu bu.
Menteri Yohana: Kurang tahu. Ibu lakukan itu terhadap anak-anak itu rasa berdosa tidak?
SM: Dosa banget.
Menteri Yohana: Dosa banget. Terus kenapa harus buat itu terhadap anak?
SM: Rewel anak saya disuruh kasih itu.
Menteri Yohana: Oh anaknya rewel, jadi suruh kasih itu biar gak rewel.
SM: Supaya tenang.
Menteri Yohana: Gak sayang sama anaknya ya?
SM: Sayang, ibu.
Menteri Yohana: Sekarang anaknya ada di sana saya lihat. Ibunya akhirnya harus pisah dengan anak ya. Ibu di sini, anaknya di sana. Sadar itu dosa ya? Sadar tidak bahwa itu kesalahan?
SM: Salah.
Menteri Yohana: Salah. Ingat anaknya tidak?
SM: Ingat.
Ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan lalu. Empat orang tersebut adalah, SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43).
Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, satu di antaranya mengaku sebagai orangtua saat ditangkap polisi. Korban eksploitasi anak tersebut salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia 6 bulan.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.