Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Benar, PT APL Khianati Saya Juga

Kompas.com - 01/04/2016, 20:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ingin menduga-duga adanya lobi perusahaan pengembang PT APL (Agung Podomoro Land) dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K).

Jika benar ada lobi untuk tujuan seperti itu, Ahok merasa bahwa dirinya telah dikhianati oleh APL.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K) 2035 disebutkan kewajiban tambahan pengembang sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Namun Raperda itu tak kunjung disahkan karena diduga masih ada tarik ulur antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta terkait besaran kewajiban tambahan pengembang.

"Enggak tahu. Makanya saya enggak berani menduga," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (1/4/2016) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presdir PT APL, AWJ, sebagai tersangka kasus itu. AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

"Kalau misalnya itu (lobi penurunan kewajiban pengembang) benar, berarti (APL) mengkhianati saya juga. Di depan sama saya tandatangan iya, tapi di belakang nego-nego," kata Ahok.

Ahok pun mengaku sebelumnya telah mewanti-wanti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati untuk tidak menurunkan kewajiban tambahan pengembang reklamasi.

"Kewajiban 15 persen bagi pengembang itu bukan saya yang tetapkan, tapi berdasarkan hitungan. Kami minta ahli hitung berapa yang pantas kewajiban pengembang kembalikan pada kami," kata Ahok.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

AWJ dituduh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com