Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Berusia 84 Tahun Menangi Gugatan Tanah Seluas 5.200 Meter dari Anaknya

Kompas.com - 08/04/2016, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang ibu berusia 84 tahun, Kentjana Sutjiawan, Kamis (7/6/2016), akhirnya mendapatkan tanahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatannya atas kedua anak kandungnya yang ingin merebut tanah seluas 5.200 meter.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan eksekusi guna menindaklanjuti putusan peninjauan kembali (PK) yang turun pada 2015.

Kuasa hukum Kentjana, Dedy Haryadi, menyatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menerima putusan PK tersebut.

"Pemilik gedung menyerahkan secara sukarela," kata Dedy.

Dedy menyebutkan, kedua anak Kentjana itu ingin menguasai tanah itu untuk jaminan kredit, tetapi Kentjana tidak mau memberikannya karena tanah itu merupakan tanah anak-anaknya yang lain.

Anak sulungnya, Edhi, mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Utara pada 2011. Namun, pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN mengenai kepemilikan sertifikat tersebut.

"Hingga di tingkat peninjauan kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilik sah dari tanah itu," katanya.

"Saya benar-benar senang setelah berjuang 10 tahun, saya dapat kembali tanah milik saya sendiri," kata Kentjana Sutjiawan (84) sambil terisak-isak setelah jatuh bangun, bahkan sempat dipenjara gara-gara dua anak kandungnya ingin menguasai tanahnya seluas 5.200 meter di Jalan Gedong Panjang Nomor 47, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua anak kandungnya ialah Edhi Sudjono Muliadi (anak pertama) dan Suwito Muliadi (anak kelima).

"Saya datang ke sini ingin melihat tanah milik saya. Ini bukan tanah warisan, melainkan tanah milik saya yang telah dibeli sejak 1975," katanya sambil duduk di atas kursi roda.

Dia mengatakan terpaksa harus melawan kedua anaknya itu gara-gara mereka ingin menguasai tanah dan tanpa seizinnya membangun Rumah Duka Heaven.

Sempat ditahan

Dia sempat ditahan akibat tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat sertifikat tanah yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakut membebaskannya karena tuduhan itu tidak terbukti.

"Suwito bilang sertifikat Mama hilang, yang ada itu sertifikat milik saya kata Suwito. Kok punya anak seperti begini," kata Kentjana sembari menahan tangis.

Kedua anaknya mengaku bahwa tanah itu merupakan tanah warisan dari ayahnya yang meninggal pada 1971.

"Bagaimana itu tanah warisan, saya membeli tanah pada 1975 setelah suami saya meninggal. Jadi, ini bukan tanah warisan," katanya.

Diusir anak

Upaya memidanakan ibu kandungnya itu oleh kedua anaknya tidak berhenti di sana, juga berusaha mengusir ibunya ke China. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan.

Akibatnya, paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut. Dia terancam diusir dari tanah airnya sendiri.

Edhi dan Suwito melapor ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia. Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962, surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968, KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat, paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975, dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.

"Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan saja, akhirnya doa saya terkabul. Mereka itu anak kandung saya. Saya yang melahirkan dan membesarkannya, tetapi jadi seperti ini," katanya.

Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi, menyatakan sedih melihat nasib ibundanya itu yang sudah tua. "Seharusnya ibu saya menikmati masa tua, tetapi harus menghadapi kenyataan ini. Sekarang saya senang melihat ibu bahagia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com