Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu 90 Tahun Digugat Anak Perempuannya Rp 1 Miliar gara-gara Sertifikat Tanah

Kompas.com - 25/09/2014, 13:39 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Fatimah (90) digugat oleh anak keempatnya, Nurhana, atas tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Akibat gugatan ini, Fatimah terancam diharuskan membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Masamah, anak kedelapan Fatimah, menjelaskan, permasalahan berawal pada tahun 1987. Saat itu, suami Fatimah sekaligus ayah Nurhana, Abdurahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, dari Nurhakim, suami dari Nurhana, dengan harga Rp 10 juta.

Di atas tanah itu kemudian dibangun rumah dengan dana Fatimah dan anak-anaknya, tetapi sertifikat rumah masih atas nama Nurhakim.

Sekitar 27 tahun, sekeluarga Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut. Sedangkan anak lainnya yang telah berkeluarga, termasuk Nurhana, tinggal bersama suaminya di tempat lain. Saat itu tidak ada masalah sama sekali, bahkan pembicaraan tentang sertifikat ataupun tanah dan rumah itu.

Namun, sejak 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana yang anggota TNI meninggal dunia, Nurhana bersama dengan suaminya mulai mempermasalahkan persoalan kepemilikan tanah tersebut.

Sebelumnya Fatimah telah meminta sebanyak empat kali pengurusan ganti nama sertifikat, tetapi Nurhana dan suaminya selalu memberikan jawaban yang sama dan menolak untuk ganti nama.

"Ini kan menantu sama mertua, enggak apa-apalah. Kayak enggak percaya banget," kata Masamah kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2014). Masamah juga ikut digugat.

Nurhana menggugat Fatimah dan saudaranya yang juga tinggal di rumah tersebut bahwa almarhum ayahnya belum membayar tanah tersebut.

Sebelum memutuskan jalur hukum, Nurhana pun pernah meminta sebesar Rp 10 juta sebagai biaya ganti rugi. Namun, biaya itu lambat laun naik menjadi Rp 50 juta, berlanjut ke Rp 100 juta, sampai ke Rp 1 miliar.

Masamah mengaku bahwa dia pernah mengumpulkan uang Rp 50 juta dan akan segera dibayarkan. Namun, Nurhana saat itu tidak mau menerima uang tersebut dan meminta nominal yang lebih besar.

Kini Masamah, Fatimah, bersama keluarganya terpaksa mengikuti proses persidangan. Secara tiba-tiba, tanggal 25 Juli 2014, Fatimah dipanggil pertama kalinya. Dia pun kembali dipanggil pada Selasa (23/9/2014) dengan agenda pembuktian saksi dari tergugat, yakni Nurhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com